Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terbit dan efektif berlaku 1 Juni 2015.
(Baca juga: Masih Bertransaksi Pakai Dolar? Siap-siap Dipenjara 1 Tahun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh larangan dual quotation: Toko A mencantumkan harga 1 buah komputer sebesar Rp 15 juta dan US$ 1.500 secara bersamaan," ujar Eni seperti dikutip dari salinan SEBI, Rabu (10/6).
1. label harga barang
2. biaya jasa (fee)
3. biaya sewa menyewa
4. tarif, seperti bongkar muat dan angkutan umum
5. daftar harga, seperti harga menu restoran
6. kontrak atau perjanjian
7. dokumen penawaran, pemesanan, dan tagihan. Seperti delivery order, purchase order
8. Bukti pembayaran
Apabila dilanggar, tegas Eni, BI telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggarnya. Awalnya, pelaku usaha yang tak patuh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan wajib menyampaikan laporan dan data terkait.
"Bank Indonesia (juga) dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan antara lain berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan usaha," tuturnya.