“Selama ini banyak perempuan yang suka belanja tas Louis Vuitton di Singapura, karena menganggap harga di sana lebih murah,” ujar Bambang di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Kamis (11/6).
Dengan dicoretnya nama tas dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 yang menetapkan objek pajak barang mewah, maka para kolektor tas asli Perancis itu tidak perlu repot pergi ke negara tetangga demi mengejar selisih harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu berpendapat, dengan semakin banyak orang yang berbelanja di dalam negeri maka perputaran uang yang mampu menggerakkan perekonomian negara akan makin kencang.
“Itu penting, pemerintah ingin mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang mewah dari luar negeri. Dengan dihilangkannya PPnBM untuk tas, maka harga tas dengan merek dan kualitas yang didapat di luar negeri bisa didapat dengan harga yang sama di Indonesia,” tegasnya. (gen)