Saat ini, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said tersebut menyatakan sedang menggodok sejumlah ketentuan yang akan dimasukan ke dalam Peraturan Presiden sebagai penyempurna Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional tahun 2012-2025.
"Mereka juga boleh masuk dan kami memang membuka (kesempatan)," ujar I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Jakarta, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Esensi dari tugas agregator adalah menyeimbangkan harga gas yang dilego ke konsumen mulai dari perusahaan pembangkit listrik, pupuk, hingga petrokimia.
"Kalau mekanisme (pembentukan harga) pakai gas pool price. Jadi harga gas bisa diatur agar rata dan tidak jauh berbeda," tambah Wiratmaja.
Selain membuka peluang kepada pelaku usaha gas bumi swasta, pemerintah juga mengisyaratkan bakal memberikan kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi agregator gas nasional.
Di mana pembagian kewenangan atas hak agregasi akan didasarkan pada area distribusi, serta keberadaan fasilitas pengolahan gas bumi yang dimiliki dua perusahaan tadi.
“Saat ini Peraturan Presiden dan beberapa ketentuannya sedang dibahas. Pembahasannya juga termasuk pembentukan formula harga dari beli hingga di jual ke konsumen," ujar Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi. (gen)