Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengaku terkejut saat mendengar keputusan rapat gabungan tim tarif pada Rabu (10/6) yang juga akan mengenakan pungutan kepada ekspor produk biofuel sebesar 20 persen per ton. Pasalnya tidak ada wacana sebelumnya pungutan CPO Fund dan bea keluar untuk biodiesel.
Menurutnya, kebijakan pungutan ekspor biodiesel kian memperburuk bisnis biodiesel industri dalam negeri. Lantaran, penyerapan biodiesel bersubsidi (Public Service Obligation) domestik tidak ada sama sekali dari Februari sampai Juni 2015 ini. Di sisi lain, ekspor biodiesel juga menghadapi hambatan perdagangan (trade barrier) seperti tuduhan dumping dari Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menilai keputusan pemerintah untuk mengenakan juga pungutan ekspor biodiesel tidak adil serta memberatkan pelaku usaha.
"Dalam hal ini, Malaysia akan diuntungkan dengan kebijakan pungutan ini. Sementara industri sawit dalam negeri bisa mati ," kata Sahat.
Untuk itu, ia meminta supaya kebijakan pungutan CPO Fund produk turunan sawit tidak mengorbankan program hilirisasi. Menurut Sahat, dalam kondisi harga dan permintaan yang sedang lesu seperti saat ini, pemerintah seharusnya membuat regulasi yang dapat mendorong dan mempercepat volume ekspor. Apalagi, Kementerian Perdagangan telah menargetkan pertumbuhan ekspor 300 persen dalam lima tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sahat Sinaga menyebutkan investor tidak akan lagi percaya kepada pemerintah apabila penetapan tarif ekspor produk hilir tetap diberlakukan.
"Pelaku industri hilir mengharapkan besaran pungutan dana perkebunan serta bea keluar dapat disesuaikan dengan besar kecilnya nilai tambah di masing-masing produk ekspor," kata Sahat.