Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyatakan dirinya belum mengetahui perihal pemberlakuan peraturan tersebut. Ia mengatakan sampai saat ini para pelaku usaha juga belum ada yang melapor perihal adanya aturan tersebut.
"Biasanya kan kalau ada seperti ini mereka (pengusaha) pasti laporan. Akan kami cek sekaligus ke biro hukum dan Kementerian Keuangan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan PPh pasal 22 itu wajib dibayarkan eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.
"Kecuali (eskpor komoditas tambang) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK 107 yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (18/6).
"Sejauh ini belum ada info atau sosialisasai, baik dari ESDM atau Daglu (Perdagangan Luar Negeri)," ujar Direktur Utama PT Kurnia Alam Sejati Pius Hendry yang perusahaannya bergerak di sektor pertambangan Zirkonium, ketika dihubungi.
Lantaran dinilai menjadi katalis negatif, Pius menilai pengenaan PPh 1,5 persen untuk setiap nilai ekspor komoditas tambang pun akan menambah tekanan pengusaha menyusul lesunya harga komoditas. (gir/gir)