“Kami berharap bisa diputuskan dan disepakati dibayarkan 26 Juni 2015. Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari sembilan tahun untuk ganti rugi ini,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (18/6) siang.
Menurut mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU itu, dalam rapat Jokowi memintanya menyampaikan perkembangan penanganan dana talangan korban lumpur Lapindo. Jokowi menurut Basuki juga menanyakan mengenai jenis jaminan yang diberikan PT Minarak Lapindo terkait pembayaran dana talangan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar. Sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
Bukan Obyek Pajak
Terkait status dana talangan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku akan mempelajari apakah bisa dikenakan bunga atau pajak. Namun, karena sifatnya membantu masyarakat, menurut Menkeu, tampaknya dana talangan itu bukan merupakan objek pajak tapi lebih tepat dikenakan bunga.
“Sekali lagi ini sifatnya pinjaman atau talangan kami butuh waktu untuk bisa meyakinkan dari segi aturan, apakah dikenakan atau tidaknya itu sesuai ketentuan,” kata Bambang.
Menkeu berjanji menyelesaikan masalah tersebut untuk mendukung Menteri PU-Pera agar dana talangan Lapindo bisa segera dicairkan akhir bulan ini. (gen)