Taufik Wijiyanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalimantan Barat menjelaskan majelis hakim menolak seluruh permohonan wajib pajak (WP) berinisial "Y" terkait permohonan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Dalam perkara tersebut wajib pajak mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat yang menetapkan wajib pajak sebagai Tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan atau tidak dukung dengan alat bukti yang kuat," jelas Taufik melalui siaran pers DJP, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni bukti surat dan bukti saksi, sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," tutur Taufik.
Namun, pada 30 April 2015, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menolak keberatan tersangka dan memenangkan KPP Bintan.
(ags/gen)