Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan transaksi terebut akan sangat merugikan pemegang kartu kredit karena bisa terjerat dalam kasus kredit bermasalah.
Di samping itu, praktik Gestun juga berpotensi meningkatkan angka kredit macet (Non performing loan/NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut BI Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," kata Eni.
Kesepakatan untuk memberantas praktik Gestun itu sendiri juga tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
(ags/ags)