Sekretaris Perusahaan BEI Irmawati Amran menyatakan hal itu dilakukan seiring dengan perkembangan industri pasar modal di Indonesia. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa informasi yang akurat dan dapat diandalkan sangat diperlukan oleh masyarakat luas khususnya investor pasar modal.
“Informasi juga harus bersifat efisien, mudah diolah, serta mudah dipahami oleh investor global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“XBRL merupakan standar format pelaporan bisnis yang telah digunakan secara global oleh berbagai institusi dan regulator pasar modal di dunia,” jelasnya.
“Pelaporan laporan keuangan berbasis XBRL ini akan meningkatkan kualitas informasi pelaporan yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, yaitu dengan menghasilkan laporan keuangan yang dapat diterima secara global,” imbuhnya.
“Setelah dilaksanakan training, dimulai pada Agustus 2015, seluruh Perusahaan Tercatat akan diwajibkan untuk melakukan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL dengan tenggat waktu 1 bulan lebih lama dari kewajiban pelaporan laporan keuangan non XBRL,” katanya.
Hingga tahun 2016 yang akan datang, lanjut Irmawati, tenggat waktu penyampaian laporan keuangan XBRL akan sama dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan.