"Kalau aturannya sudah keluar, asing hanya boleh membeli apartemen mewah. Mewah itu kategorinya minimal Rp 5 miliar," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6).
Bambang mengatakan dalam kebijakan pemerintah untuk memasukan apartemen mewah dalam objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak memandang kewarganegaraan sang wajib pajak. Menurutnya, warga asing juga tetap menjadi wajib pajak apabila diketahui membeli dan memiliki apartemen mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sinyal akan menerima usulan REI agar Warga Negara Asing (WNA) diizinkan memiliki properti di Indonesia. Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyatakan bahwa jika hal tersebut dimungkinkan, maka nilai properti yang bisa dimiliki WNA akan dibatasi pada kisaran tertentu.
“Jika status kepemilikan berbeda, ada risiko bahwa hal itu tidak akan menjadi bankable," ujar Liliana dikutip dari riset.
Selain itu, Liliana menilai jika pemerintah membedakan status kepemilikan properti tersebut, maka hal itu akan menimbulkan risiko aset tersebut nantinya tidak dapat dijual kepada WNI.
Akibatnya, lanjut Liliana, untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut maka pengembang properti harus membangun sebuah menara apartemen yang berbeda untuk orang asing dengan yang diperuntukkan bagi orang lokal.
“Pada saat ini, kami tidak melihat dampak langsung terhadap penjualan pemasaran jika kepemilikan asing diperbolehkan, karena terdapat anekdot bahwa pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) untuk orang asing,” jelasnya.