Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati, menyebutkan, uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah) sudah diturunkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kendaraan beroda tiga atau lebih yang digunakan untuk kegiatan yang non produktif nasabah cukup membayar 25 persen uang muka. Ketentuan ini lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni 30 persen uang muka.
Sebelumnya, penurunan penjualan sepeda motor pada tahun ini membuat sejumlah diler di beberapa wilayah menerapkan strategi uang muka (down payment/DP) ringan untuk pembelian sepeda motor secara kredit. Padahal, saat itu BI belum mengeluarkan dasar hukum pelonggaran LTV.
AISI mencatat penjualan pada bulan lalu sebanyak 469.630 unit, turun 10,5 persen dibandingkan dengan penjualan bulan sebelumnya atau anjlok 36,4 persen dibandingkan dengan realisasi Mei 2014.