Apindo Ngotot Iuran BPJS Hanya Sebesar 1,5 Persen

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 09:02 WIB
"Kita tetap tidak bisa terima kalau di angka 8 persen. Meskipun nantinya mengarah kesitu, semoga tidak," ujar Shinta Widjaja Kamdani.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana peluncuran roadmap perekonomian yang akan diberikan pada Presiden terpilih Joko Widodo, Jakarta, Selasa (16/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak angka pembebanan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dari gaji per pegawai, seperti yang diinginkan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Apindo beranggapan, pembebanan jaminan sosial sebesar 8 persen masih terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan perusahaan gulung tikar.

"Kita tetap tidak bisa terima kalau di angka 8 persen. Meskipun nantinya mengarah kesitu, semoga tidak. Semoga ada kompromi yang bisa dilakukan," terang Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi di Jakarta, Rabu (24/6).

Shinta mengatakan, Apindo bisa menerima pembebanan jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji per pegawai. Namun, angka tersebut juga bukanlah angka maksimal seperti hitung-hitungan yang telah dilakukan Apindo karena organisasi tersebut tetap ingin di angka 1,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih bisa toleransi kalau di angka 3 persen, tapi itu angka toleransi saja. Kita tetap ingin di angka 1,5 persen karena kalau 8 persen kami tidak kuat. Nanti banyak yang gulung tikar, kalau perusahaan banyak yang gulung tikar nanti akan banyak yang di lay off," tambahnya.

Jika nantinya pemerintah tetap menetapkan angka iuran sebesar 8 persen, Apindo akan tetap melayangkan surat ketidakpuasan kepada pemerintah. Shinta juga menambahkan bahwa akan lebih baik pemerintah mengikuti keinginan pengusaha, karena pasti akan ada yang minta keringanan.

"Kalau tetap di 8 persen, kita akan terus menekan pemerintah. Karena kalau tetap dijalankan, nantinya banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan ini, dan pada ujungnya mereka semua akan minta pengecualian-pengecualian, minta dibebaskan dari peraturan 8 persen," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno mengatakan bahwa pihaknya setuju jika pembebanan iuran pensiun yang dibebankan ke pengusaha sebesar 8 persen, asal pada tahun pertama pelaksanaan, pembebanan dilakukan sebesar 3 persen dari gaji asli per pegawai.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan berapa besar iuran pensiun yang harus ditanggung perusahaan di dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPJS menginginkan angka iuran pensiun sebesar 8 persen dari gaji. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan angka 1,5 persen dari gaji dan Kementerian Keuangan menginkan besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji.

Untuk diketahui, program ini dimaksudkan untuk mencapai angka 80 persen jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sebanyak 5 persen dari pekerja informal pada tahun 2018. (gir/gir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER