"Kita tetap tidak bisa terima kalau di angka 8 persen. Meskipun nantinya mengarah kesitu, semoga tidak. Semoga ada kompromi yang bisa dilakukan," terang Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi di Jakarta, Rabu (24/6).
Shinta mengatakan, Apindo bisa menerima pembebanan jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji per pegawai. Namun, angka tersebut juga bukanlah angka maksimal seperti hitung-hitungan yang telah dilakukan Apindo karena organisasi tersebut tetap ingin di angka 1,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya pemerintah tetap menetapkan angka iuran sebesar 8 persen, Apindo akan tetap melayangkan surat ketidakpuasan kepada pemerintah. Shinta juga menambahkan bahwa akan lebih baik pemerintah mengikuti keinginan pengusaha, karena pasti akan ada yang minta keringanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno mengatakan bahwa pihaknya setuju jika pembebanan iuran pensiun yang dibebankan ke pengusaha sebesar 8 persen, asal pada tahun pertama pelaksanaan, pembebanan dilakukan sebesar 3 persen dari gaji asli per pegawai.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan berapa besar iuran pensiun yang harus ditanggung perusahaan di dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Untuk diketahui, program ini dimaksudkan untuk mencapai angka 80 persen jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sebanyak 5 persen dari pekerja informal pada tahun 2018. (gir/gir)