Menkeu Tetapkan 24 Komoditas jadi Objek Pungutan CPO Fund

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 20:48 WIB
Tarif CPO fund ditetapkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada rentang 10-50 persen untuk 24 komoditas turunan kelapa sawit.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menyelesaikan peraturan menteri yang mengatur jenis-jenis produk hulu sampai hilir kelapa sawit yang menjadi objek pungutan dana penunjang kelapa sawit atau CPO Fund.

Dalam aturan bernomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU CPO fund) yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Bambang menetapkan 24 produk turunan kelapa sawit sebagai objek pungutan.

Ke-24 produk turunan kelapa sawit yang menjadi objek sesuai aturan yang diteken Bambang pada 15 Juni 2015 lalu adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk (ton)(US$)
1. Tandan buah segar0
2. Buah sawit, biji sawit dan kernel kelapa20
3. Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari buah sawit, biji, dan kernel kelapa sawit20
4. Tandan kosong sawit 10
5. Cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih atau sama dengan 50 mesh10
6. Crude Palm Oil (CPO)50
7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO)50
8. Crude Palm Olein50
9. Crude Palm Stearin 50
10. Crude Palm Kernel Olein 50
11. Crude Palm Kernel Stearin 50
12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 40
13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 40
14. Split Fatty Acid dari CPO, CPKO, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas lebih atau sama dengan 2 persen30
15. Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas lebih atau sama dengan 70 persen30
16. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas lebih atau sama dengan 70 persen30
17. Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein30
18. RBD Palm Oil20
19. RBD Palm Stearin     20     
20. RBD Palm Kernel Oil20
21. RBD Palm Kernel Olein20
22. RBD Palm Kernel Stearin20
23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang atau sama dengan 25 kg20
24. Biodesel dari Minyak Sawit dengan kandungan Metil Ester lebih dari 96,5 persen - volume   20    

“Tarif layanan untuk BLU CPO fund terdiri atas, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan atau Produk Turunannya dan tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit,” ujar Bambang dikutip dari aturan tersebut, Kamis (25/6).

Pasal 3 aturan yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 16 Juni 2015 tersebut menyatakan tarif CPO fund dikenakan pada tiga jenis pengusaha yaitu:
1. Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor produk perkebunan kelapa sawit, CPO, dan atau produk turunannya.
2. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, dan
3. Eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan atau produk turunannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER