Dalam pertemuan selama dua jam yang berlangsung tadi malam Awang tetap meminta Pemerintah Pusat memberikan jatah participating interest (PI) sebesar 19 persen. Meskipun beberapa waktu lalu Sudirman telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang membatasi jatah PI daerah sebesar 10 persen melalui badan usaha milik daerah (BUMD) atas blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan kadaluarsa kontraknya.
Sudirman mencatat setidaknya ada 10 permintaan yang disampaikan Awang kepadanya dalam rapat yang berlangsung mulai pukul 23.30 waktu Balikpapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga meminta pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi keduanya dalam menentukan mitra yang dinilai paling menguntungkan dalam mengelola Mahakam.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga meminta Pertamina dan Pemerintah untuk mengutamakan pembangunan jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur khususnya di sentra-sentra industri termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.
Bertentangan
Rencana Pemerintah Daerah menggandeng perusahaan-perusahaan swasta tersebut bertentangan dengan yang diinginkan oleh Sudirman Said maupun Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja. Sebelumnya keduanya mengungkapkan BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI sebesar 10 persen serta mendanai rencana kegiatan operasi berikutnya.
Jika tidak punya kemampuan finansial yang dibutuhkan, BUMD bisa meminjam kepada pemerintah pusat, perbankan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun PT Pertamina (Persero) sendiri selaku operator Mahakam berikutnya. Intinya Sudirman tidak ingin PI Mahakam dikuasai oleh swasta karena menilai manfaatnya tidak akan dinikmati 100 persen oleh masyarakat daerah nantinya.
Menanggapi permintaan yang disampaikan Gubernur Awang dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tadi malam, Sudirman bersikukuh bahwa berapapun alokasi PI yang akan diberikan, seluruhnya harus jatuh kepada Pemerintah Daerah.
Oleh karens itu, Kementerian ESDM dimintanya untuk membentuk Komite Pengawas yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina dimana pembahasan teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengang ditanda tanganinya kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang baru. (gen)