Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan berbentuk bank, perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan efek, atau perusahaan pembiayaan yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan dari 50 kelompok industri jasa keuangan ada 13 kelompok yang tidak memiliki bank dalam kelompok konglomerasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perhitungannya, secara rinci ada 36 kelompok konglomerasi yang memiliki total aset hingga Rp 80 triliun atau 17,5 persen dari total aset Rp 5.142 triliun.
OJK juga mencatat ada enam kelompok konglomerasi yang memiliki aset lebih dari Rp 200 triliun. OJK menyebut kelompok konglomerasi keuangan ini merupakan kelompok yang paling besar menguasai pasar keuangan nasional karena sharenya mencapai 61,5 persen dari total aset Rp 5.142 triliun.
Pengawasan Khusus
Nelson mengungkapkan konglomerasi ini akan mendapat pengawasan khusus dari OJK sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, dimana entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.
Menurut Nelson, OJK akan mengeluarkan peraturan terkait pengawasan internal dan eksternal perusahaan yang menjadi entitas utama holding konglomerasi. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan terkait manajemen risiko dan rasio kecukupan modal entitas utama.
"September bisa kita keluarkan aturan permodalan untuk keuangan konglomerasi keuangan," ujarnya. (gen)