Panggah Susanto, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Peridustrian menjelaskan Badan Pengelolaan CPO Fund belum bisa bekerja secara efektif karena masa penunjukan direksi baru saja dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan PMK mengenai perubahan bea keluar sedang diselesaikan. Jadi harus cepat, setelah itu lain-lain. Persiapan sudah semua tinggal legal formal ditetapkan seperti PMK, Direksi dan Dewan pengawas. Persiapan sudah semua tinggal aturan hukum saja," tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pesimistis CPO Fund bisa mulai dikutip per 1 Juli 2015. Pasalnya, sepekan menjelang pemungutan dilakukan, dewan direksi BPDPKS belum genap dan bank kustodian belum ditunjuk.
“Untuk deadline (pungutan dimulai) tanggal 1 Juli rasanya rada-rada tidak tercapai,” tutur Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang, Kamis (25/6).