Digugat Gagal Bayar, Asuransi Recapital Tuduh Balik KZIS

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 17:14 WIB
KZIS mendaftarkan tuntutan terhadap PT Asuransi Recapital ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/6) dan akan disidangkan perdana pada Selasa (7/7).
Asuransi Recapital. (CNN Indonesia/Internet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perseteruan antara KZI Singapore (KZIS), afiliasi dari perusahaan smelter asal Korea Selatan dengan PT Asuransi Recapital kian memanas dan harus dituntaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perusahaan milik Rosan Roeslani tersebut digugat oleh KZIS karena tidak membayar uang jaminan (surety bonds) senilai US$ 4,6 juta. Bonds itu terdiri dari advance payment bond US$ 1 juta dan performance bonds US$ 3,6 juta.

Direktur KZIS Choi Sung Wook menilai Asuransi Recapital selalu berusaha mencari-cari alasan untuk tidak menghormati komitmen obligasi mereka.  Menurutnya, klaim KZIS seharusnya dapat dibayarkan Asuransi Recapital secara langsung sebagai pembayaran obligasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Alasan mereka tidak dapat diterima karena KZIS telah menunggu selama hampir dua tahun tanpa kepastian. Hal ini tidaklah adil bagi kami selaku investor asing dengan niatan baik”, kata Choi
Recapital Tuduh Balik KZIS

Cacat hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum PT Asuransi Recapital,  Roni Hutajulu menilai gugatan KZIS tersebut menyalahi hukum acara karena sampai sekarang pihak penggugat masih terdaftar sebagai kreditur tetap di proses kepailitan Putra Samudra.

"Artinya yang bersangkutan berharap mendapat penyelesaian dari harta pailit Putra Samudra. Nah, kalau KZIS di samping menagih ke Putra Samudra, juga minta pencairan bonds ke Rekapital, berarti yang bersangkutan mendapat pembayaran ganda dong. Logikanya kan enggak masuk toh?" ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (29/6).

Selain itu, Roni juga menyatakan bahwa bond yang diterbitkan termasuk cacat hukum. Sayangnya, ia tidak berkenan membeberkan alasan mengapa pihak Asuransi Recapital menyatakan hal tersebut.

"Tentang bond yang cacat hukum belum bisa saya kemukakan. Namun akan saya buka di pengadilan," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum KZIS Andi Yusuf Kadir, dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, mengatakan ingin mendengar apa yang akan pengacara tergugat katakan terkait klaim Asuransi Recapital mengenai obligasi cacat hukum.

"Berkenaan dengan obligasi Recapital yang cacat secara hukum, kami percaya sangat tidak wajar bagi Recapital untuk mengakui bahwa produk mereka cacat," ujar Andi melalui keterangan resmi.  
 
"Kami percaya bahwa bisnis asuransi erat hubungannya dengan rasa percaya. Apabila Asuransi Recapital dapat mengatakan bahwa produk yang mereka tawarkan cacat, bagaimana pelanggan dapat percaya dan ingin membeli produk-produknya?” tuturnya.

Terkait tuduhan strategi gugatan untuk memperoleh pembayaran ganda, Andi Yusuf menilai Pengadilan Niaga telah memerintahkan PT Putra Samudra untuk merestrukturisasi utang yang dimiliki kepada kreditur.

Namun, kurangnya aset yang dimiliki oleh PT Putra Samudra membuat perusahaan tidak dapat mengusulkan rencana komposisi yang dapat diterima yang berujung pada kebangkrutan.

"Hingga saat ini, KZIS belum menerima pembayaran dari kedua pihak, baik itu PT Putra Samudra maupun Asuransi Recapital. Pernyataan pengacara Recapital terkait KZIS untuk menerima pembayaran secara ganda tidak sah," jelasnya

Kronologis Sengketa

Masalah berawal dari perjanjian yang dilakukan antara KZIS dan perusahaan pengolah mineral, PT Putra Samudra pada 23 Februari 2011. Perjanjian itu menyatakan Putra Samudra akan membangun pabrik pengolahan mineral di Bogor dan memperoleh dana dari KZIS.

Asuransi Recapital dalam kerjasama ini bertindak sebagai penjamin kepastian proyek Putra Samudra. Nantinya, KZIS akan membeli hasil konsentrat hasil dari pabrik yang dibangun tersebut.

Dalam perjalanannya, Putra Samudra tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti tertera dalam perjanjian. Bahkan, Putra Samudra akhirnya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan diputus pailit oleh pengadilan niaga pada 16 Februari 2015.

Atas dasar hal tersebut, KZIS mendaftarkan tuntutan terhadap PT Asuransi Recapital ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran gugatan No. 339/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 7 Juli 2015.

Sidang perdana akan menjadi sesi pertemuan pertama kali antara pihak yang bersengketa setelah gagal mencapai penyelesaian secara damai di luar pengadilan. (ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER