Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Bos Perusahaan Tekstil Masuk Bui

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 11:09 WIB
TJ, Direktur Utama PT TTM menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar dan sekarang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di Jakarta, Jumat (10/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan penyanderaan seorang bos perusahaan tekstil akibat menunggak pajak badan dalam jumlah besar. DJP menilai, tak ada itikad baik dari wajib pajak (WP) untuk melunasi tunggakannya sehingga terpaksa dilakukan penyanderaan.

Seperti dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten, Catur Rini Widosari, tersangka penunggak pajak adalah TJ, Direktur Utama PT TTM yang diketahui menunggak pajak sebesar Rp 1,2 miliar. TJ dan perusahaannya terdaftar sebagai WP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, Tangerang, Banten.

"Penyanderaan ini sifatnya sudah final karena pada upaya hukum sebelumnya, dimana WP mengajukan banding dan peninjauan kembali, telah ditolak. Jadi memang tak ada itikad baik dari WP untuk membayar tunggakannya," jelas Catur di Lapas Salemba, Jakarta, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TJ sendiri ditangkap pada 29 Juni 2015 atas Surat Izin Penyaderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tertanggal 24 Juni 2015. Ia tiba di Lapas Salemba pada pukul 18.00 WIB dan langsung ditempatkan di Blok S lantai 2 kamar 213.

"Jadi TJ sekarang bersebelahan dengan penunggak pajak lain yang kemarin itu dari Korea Selatan. Dengan ini, maka total WP yang kita tahan di lapas ada enam orang, yang tersebar di Lapas Salemba, Lapas Malang, dan juga Lapas Tanjung Pinang," kata Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama di lokasi yang sama.

Dengan penahanan ini, artinya segala aktifitas TJ hanya boleh dilakukan di dalam sel dan tidak boleh melakukan komunikasi dengan pihak lain. TJ bisa dibebaskan kembali asal utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi.

"Mereka bukan merupakan pelanggar pidana, jadi upaya penyanderaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Padahal kalau punya tunggakan pajak yang dibayar 2015 sanksinya bisa dihapuskan kok," tambah Satria.

Pelunasan Pajak Naik

Dengan melakukan penyanderaan, DJP mengatakan langkah ini terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Satria menambahkan, terdapat peningkatan pelunasan pajak sebesar 34 persen apabila dibandingkan dengan tahun lalu.

"Sampai April, pelunasan tunggakan hanya sebesar Rp 100 miliar. Hingga bulan ini, kami hitung ada Rp 130 miliar, jadi terdapat pertumbuhan pelunasan sebesar 30 persen antara kurun waktu tersebut. Kami baru akan lakukan penyanderaan jika WP memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta dan tak ada niatan untuk melunasinya," terangnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER