Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto menyatakan hal itu merujuk penyampaian laporan keuangan tahunan auditan 31 Desember 2014 Bumi Resources berikut pembayaran dendanya yang telah diterima oleh bursa.
"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Bumi Resources di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini,” kata Nyoman melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapatan yang dicetak perseroan sepanjang 2014 jeblok 21,4 persen menjadi US$ 2,78 miliar dari sebelumnya US$ 3,54 miliar. Sementara beban pokok turun menjadi US$ 2,29 miliar dari US$ 2,86 miliar pada 2013.
Seperti diketahui, sebelumnya Bumi Resources menyatakan belum bisa mengeluarkan laporan keuangan 2014 karena perseroan masih berjibaku dengan perhitungan utang.
“Kami sampaikan bahwa Perseroan belum dapat menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan Perseroan untuk periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 (audited) karena saat ini Perseroan masih menunggu konfirmasi utang dari beberapa kreditor Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Rabu (8/4).
Sesuai aturan BEI, laporan keuangan audit 2014 harus sudah disampaikan paling lambat 31 Maret 2015. Jika emiten telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak batas akhir seharusnya, maka BEI akan menjatuhkan sanksi tertulis I.
Jika pada hari kalender ke-31 hingga ke-60 belum juga menyampaikan, maka sanksi tertulis II akan melayang. Sanksi ini disertai dengan denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90, perseroan masih membandel, maka bursa akan memberi peringatan tertulis III plus denda Rp 150 juta. (gen)