Seperti diketahui pada Sabtu (25/6) lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menyerahkan 10 tuntutan untuk dipenuhi oleh pemerintah terkait Mahakam. Selain meminta PI sebesar 19 persen dan dibebaskan dalam mencari mitra swasta untuk mengelola PI tersebut, poin ke enam tuntutan Pemda adalah Pertamina wajib menyerahkan semua aset miliknya yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah.
Menanggapi permintaan tersebut Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan aset Pertamina tidak bisa serta merta dialihkan ke pihak lain. Pasalnya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) maka seluruh harta perseroan merupakan milik negara. Oleh karena itu pengambilalihannya harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya, lanjut Wianda, Pertamina terbuka untuk melakukan pembicaraan lanjutan dengan pihak-pihak yang berkepentingan di Blok Mahakam.
“Kami berharap minggu depan sudah bisa duduk bersama antara operator existing (Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation) bersama dengan Pemda juga kalau mereka menginginkan. Tetapi kami tentunya juga memerlukan informasi resmi dari mereka," ujarnya. (gen)