Keempat perusahaan itu antara lain adalah PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan. Kendati delapan perusahaan lain yang diperiksa berhasil lolos dari pencabutan izin usaha, namun izin usaha mereka bisa saja dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Sebelumnya, pada pekan lalu, sanksi serupa juga dikenakan terhadap lima perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Kelima perusahaan ikan yang telah dicabut izinnya adalah PT Maritim Timur Jaya, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, PT Pusaka Benjina Resources, dan PT Mabiru Industry.
Selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melakukan melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.
"Dengan pelarangan trawl, kapal yang dicabut itu pun tak akan bisa beroperasi lagi. Kapal long line juga tak akan bisa digunakan karena modusnya adalah transhipment, dan hal itu pun juga sudah dilarang. Kita lakukan pencabutan ini semata-mata karena ingin mengarah ke regulated, reported dan sustainable fisheries," tutur Susi.
Dengan demikian, maka Tim Satgas telah melakukan anev terhadap 30 perusahaan. Tim Satgas sendiri masih harus memeriksa 157 perusahaan lagi, atau sebanyak 83,96 persen dari total objek pemeriksaan sebanyak 187 perusahaan.