"Waktu itu banyak sekali pihak perusahaan yang datang. Bahkan sekitar 400 perusahaan Jepang datang untuk meminta klarifikasi atas aturan wajib transaksi rupiah ini," ujar Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI di Jakarta, Rabu (1/7).
Enny menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah bertujuan untuk menegakkan kedaulatan republik sekaligus untuk mendukung stabilitas ekonomi makro. Namun, BI selaku inisiator kebijakan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang keberatan untuk meminta pengecualian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan valuta asing, kata Eni, masih dimungkinkan pada kegiatan-kegiatan tertentu dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis, seperti penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.
"Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia," jelasnya.
Enny mengungkapkan, masalah kuotasi harga biasanya menjadi hambatan bagi para perusahaan untuk beralih ke mata uang rupiah. Namun, Untuk itu, BI telah menyarankan pelaku usaha untuk menggunakan acuan kurs dalam JISDOR guna memudahkan penetapan harga.
"Garuda Indonesia sudah berkomitmen, namun untuk harga tiket internasional masih diproses. Ada juga dari Asosiasi Biro dan Travel, lalu Pelindo III, IATA serta ESDM dan SKK Migas," tuturnya.