Selain itu, Manajemen juga menyatakan bakal melaksanakan penawaran tender untuk sebanyak-banyaknya 833.285 lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Angka tersebut mewakili 10,33 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
"Harga Penawaran Tender sebesar Rp 5.305 per sahamnya," jelas Naohiko Ashida dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya perseroan menawarkan penebusan saham milik publik dengan harga Rp 3.900 per lembar pada April 2015 lalu. Namun, karena proses persetujuan yang alot dan menyebabkan RUPSLB diundur, maka perseroan menaikkan tawaran harga per saham menjadi Rp 5.305 per lembar.
Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham publik yang tidak menyetujui rencana go private yang tidak menjual sahamnya dalam penawaran tender, berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar.
Hal itu bisa dilakukan segera setelah periode penawaran tender selesai dan proses perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Harga wajar tersebut adalah harga yang sesuai dengan penilaian dari Penilai Independen yaitu Rp 5.304 per saham. (ags)