"Kami telah melakukan kesepakatan dengan sembilan perusahaan, itu mengenai kewajiban keuangan. Artinya seluruh pasal sudah disepakati semua, kemudian tinggal menunggu penandatanganan amandemen kontrak," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (2/7).
Kesembilan perusahaan tersebut antara lain PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, PT Trubaindo Coal Mining di Kalimantan Timur, PT Jorong Barutama Greston di Kalimantan Selatan, PT Antang Gunung Meratus di Kalimantan Selatan, PT Borneo Indobara di Kalimantan Selatan, PT Gunungbayan Pratama Coal di Kalimantan Timur, PT Kartika Selabumi Mining di Kalimantan Timur, PT Bahari Cakrawala Sebuku di Kalimantan Selatan dan PT Mandiri Inti Perkasa di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya amandemen ini sangat menguntungkan bagi pemerintah. Jadi ada kenaikan kumulatif dari penerimaan negara yang tercipta baik dari tax ratio atau proporsi pemerintah lebih naik dibanding kemarin. Dan amandemen kontrak masih dalam bentuk kontrak, belum berubah ke status hukum lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tuturnya.
"Disini pemerintah dapat menyelesaikan negosiasi kontrak khususnya PKP2B yang untuk generasi II, jadi kita tinggal teken kontrak saja setelah lebaran. Sesudah teken kontrak, nanti kita akan lanjutkan dengan yang lainnya. Generasi I maupun lainnya," tutur Bambang.
Ketentuan PKP2B ini sendiri diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur besaran pajak penghasilan (PPh) yang berbeda-beda, dimana PKP2B Generasi I dikenakan sebesar 45 persen, Generasi II sebesar 30 persen, dan Generasi III dan IUP sebesar 25 persen.