Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya berpendirian bahwa besaran iuran adalah 1,5 persen dari gaji pegawai. Menurut salah satu Ketua Apindo, Putri K. Wardani, Apindo akan menentukan sikap organisasi terkait keputusan pemerintah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Direktur PT Mustika Ratu ini menambahkan bahwa angka 3 persen merupakan angka yang cukup berat mengingat banyak sektor industri yang kinerjanya juga tidak mengalami perbaikan di tahun ini. Jika sudah ditetapkan 3 persen, Putri mengatakan bahwa dampaknya akan sangat negatif bagi ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, angka 3 persen sebetulnya tidak akan ditolak oleh Apindo jika kondisi perekonomian sedang membaik. Apindo sangat menyayangkan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak bisa berimbang dalam mengambil keputusan.
"Kan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan adalah memberi perimbangan yang pas antara kepentingan buruh dan kondisi dunia usaha sendiri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa organisasinya memang bisa menerima angka 3 persen, namun angka tersebut merupakan angka toleransi saja. Bahkan, ia sempat mengatakan bahwa Apindo tak segan melayangkan surat ketidakpuasan kepada pemerintah jika angka 1,5 persen tak ditetapkan.
"Kalau tetap segitu, kita akan terus menekan pemerintah. Karena kalau tetap dijalankan, nantinya banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan ini, dan pada ujungnya mereka semua akan minta pengecualian-pengecualian, minta dibebaskan dari peraturan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPJS telah menetapkan angka iuran pensiun sebesar 3 persen dari gaji yang mulai berlaku pada 1 Juli 2015 kemarin, seperti angka yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Adanya program ini dimaksudkan untuk mencapai angka 80 persen jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan sebanyak 5 persen dari pekerja informal pada tahun 2018. (ded/ded)