Software dan Komponen Diperhitungkan dalam Revesi Beleid TKDN

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 00:02 WIB
16 merek ponsel saat ini dirakit di dalam negeri dan telah memenuhi TKDN 20 persen dengan total kapasitas produksi 23,02 juta.
Ponsel Cerdas. (REUTERS/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna menekan impor ponsel. Dalam revisi itu nantinya kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin nmenjelaskan langkah ini dilakukan mengikuti kebijakan gawai TKDN 4G sebesar 30 persen yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlaku efektif 1 Januari 2017.

"Kami mendukung penggunaan TKDN di dalam teknologi 4G dan kami akan merevisi Permenperin No. 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini," ujar Menperin melalui siaran pers yang diterima CNN Indoneisa, Ahad (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi aturan tersebut, jelasnya, akan memasukkan unsur kalkulasi software dan komponen kreatif terhadap keseluruhan penghitungan TKDN, dimana peraturan sebelumnya hanya memasukkan unsur hardware saja. Dengan adanya revisi ini, Saleh berharap juga dapat menggiatkan investasi industri kreatif berbasis teknologi di Indonesia.

"Ini juga menjadi peluang desainer aplikasi baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda mendapat kesempatan di industri raksasa ini. Selain itu, tujuan akhir dilakukannya kebijakan ini adalah untuk mengurangi impor," tambahnya.

Menurut data Kemenperin, Indonesia telah menurunkan impor ponsel pintar berbasis 4G dari 70 juta unit di tahun 2012 menjadi 54 juta unit di tahun 2014. Dengan penurunan sebesar 23 persen, Saleh berharap revisi kebijakan ini bisa menekan angka impor ponsel pintar lebih besar lagi.

"Sekarang sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen dengan total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun. Ke depan kita akan terus tekan impor," ujar Saleh.

Di saat yang bersamaan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa sifat Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 hanya menjadi peraturan peralihan untuk mengesahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen. Kemenperin, tambahnya, akan merampungkan kajian terkait revisi Permenperin ini dalam enam bulan ke depan.

“Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kementerian Kominfo, dimana sekarang mereka harus segera merilis penggunaan 4G LTE berdasar TKDN. Di sela-sela itu, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan,” terang Putu.

Sebagai informasi, aturan TKDN tersebut diterapkan untuk perangkat 4G berteknologi Long Term Evolution Frequency Division Duplexing (LTE FDD). Sedangkan TKDN untuk perangkat 4G berteknologi LTE-TDD, kemungkinan berlaku mulai 2019.

(ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER