Larangan Operasi Truk Gandeng Diyakini Tak Ganggu Ekonomi

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 15:51 WIB
Dilarang beroperasinya truk dua sumbu sejak H-5 sampai H+3 lebaran 2015 oleh Menhub Ignasius Jonan bertujuan untuk memperlancar arus mudik dan balik.
Sejumlah truk antre masuk ke kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (26/6). Sejak seminggu terakhir Pelabuhan Merak dipadati truk pengangkut barang terkait akan dilarangnya pengoperasian truk, kecuali truk pengangkut bahan makanan pokok, di Pelabuhan Merak dan di jalur mudik mulai H-6 hingga H+4 Lebaran. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang truk dua sumbu melintas di jalan raya dari H-5 sampai H+3 atau 12-21 Juli 2015 diyakini tak akan mengganggu kegiatan ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut adalah demi menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2015.

“Argumentasi larangan ini akan mengganggu kegiatan ekonomi perlu kajian khusus,” kata Djoko dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, pemerintah sudah dari jauh hari mengumumkan larangan tersebut kepada para pengusaha angkutan. Sehingga seharusnya para pengusaha bisa melakukan kegiatan stok barang terlebih dulu sebelum aturan berlaku.

"Mereka, para pengusaha kan sudah tahu strateginya," tambah Djoko.

Disamping itu, larangan pengoperasian truk hanya berlaku untuk mobil yang bersumbu lebih dari dua. "Pengusaha bisa memanfaatkan peluang ini dengan mengoperasikan mobil bersumbu tunggal untuk mengangkut barangnya," katanya.

Kemudian untuk kegiatan ekspor dan impor, juga ada dispensasi bagi kendaraan besar untuk mengangkut barang asalkan memiliki izin dari Dinas Perhubungan Provinsi.

Ganggu Omzet

Menanggapi hal tersebut Andre Silalahi, Wakil Ketua Komite Tetap Perhubungan Darat dan ASDP Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan kebijakan Menteri Jonan itu berpotensi menurunkan pendapatan pengusaha angkutan barang antara 20 hingga 30 persen.

“Turunnya bisa 20–30 pesen karena hampir 10 hari tidak beroperasi,” ujar Andre di Jakarta beberapa waktu lalu.

Memang, kebijakan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi pengusaha angkutan barang. Andre pun memahami tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan itu untuk mengurangi kepadatan jalan selama arus mudik dan arus balik lebaran.

“Hanya saja memang selama H-5 dan H 5 (lebaran) memberatkan juga bagi pengusaha karena 10 hari tidak beroperasi,” ujarnya.

Mantan Ketua Departemen Moda Angkutan Barang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) itu mengungkapkan guna mengantisipasi terganggunya arus distribusi barang, produsen barang dan pengirim barang sudah biasa melakukan koordinasi.

Caranya, produsen barang sudah menyiapkan stok barang dari jauh-jauh hari sehingga pengiriman barang dapat dilakukan sebelum masa larangan operasional tersebut. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER