Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut adalah demi menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2015.
“Argumentasi larangan ini akan mengganggu kegiatan ekonomi perlu kajian khusus,” kata Djoko dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka, para pengusaha kan sudah tahu strateginya," tambah Djoko.
Kemudian untuk kegiatan ekspor dan impor, juga ada dispensasi bagi kendaraan besar untuk mengangkut barang asalkan memiliki izin dari Dinas Perhubungan Provinsi.
Ganggu Omzet
Menanggapi hal tersebut Andre Silalahi, Wakil Ketua Komite Tetap Perhubungan Darat dan ASDP Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan kebijakan Menteri Jonan itu berpotensi menurunkan pendapatan pengusaha angkutan barang antara 20 hingga 30 persen.
“Turunnya bisa 20–30 pesen karena hampir 10 hari tidak beroperasi,” ujar Andre di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Hanya saja memang selama H-5 dan H 5 (lebaran) memberatkan juga bagi pengusaha karena 10 hari tidak beroperasi,” ujarnya.
Mantan Ketua Departemen Moda Angkutan Barang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) itu mengungkapkan guna mengantisipasi terganggunya arus distribusi barang, produsen barang dan pengirim barang sudah biasa melakukan koordinasi.
Caranya, produsen barang sudah menyiapkan stok barang dari jauh-jauh hari sehingga pengiriman barang dapat dilakukan sebelum masa larangan operasional tersebut. (gen)