Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mencabut Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk diganti secepatnya dengan undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).
"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan tahap berikutnya membahas RUU JPSK," kata Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun menjelaskan DPR selama ini tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK belum dicabut.
Menurutnya, belajar dari pengalaman menghadapi serangkaian krisis keuangan, seperti pada 1997-1998 dan 2007-2008, pemerintah harus bisa cepat mengambil tindakan untuk mengatasi krisis. Untuk itu, perlu UU JPSK sebagai payung hukum sekaligus protokol penyelamatan ekonomi di kala krisis melanda.
"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat penangann krisis tidak jalan efektif," ujarnya.
Mewakili pandangan fraksinya, Partai Golkar, Misbakhun menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan UU JPSK. Pertama, prioritas utama JPSK adalah pencegahan krisis. Selain itu, UU JPSK nantinya harus merinci bagian penting hukum yang selama ini diperdebatkan.
Berikutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.
"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integrasi. Yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata.
Juru Bicara Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon, mengatakan pihaknya menyepakati pencabutan Perppu dan pengajuan RUU JPSK karena bila dibiarkan tanpa aturan, maka masalah di sektor perbankan akan bisa menjadi krisis ekonomi lebih besar.
"Dalam rangka pencegahan, untuk itu perlu segera dibahas RUU JPSK. Tapi RUU itu tidak dapat disusun sebelum Perppu JPSK dicabut. Karenanya, Hanura setuju pencabutan Perppu 4/2008 untuk dibahas lebih lanjut," katanya.
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.
"Besar harapan kami, kita bisa bekerjasama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," kata Bambang.
(ags)