Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinanya diterima CNN Indonesia, Rabu (8/7).
"Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke, harus mempekerjakan TKI paling sedikit lima kali jumlah nyanyi/karaoke TKA," ujar Hanif seperti dikutip dari salinan beleid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberi kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), usaha bersama/associate (UB), usaha dagang (UD), dan koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang," tulis Hanif dalam beleidnya.
Menaker menambahkan khusus untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, penggunaan TKA bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal satu bulan dan tidak dapat diperpanjang. Keputusan RPTKA untuk kasus ini bisa dikeluarkan Kemenaker dalam satu hari kerja.
Sementara untuk pekerjaan yang bersifat sementara, Hanif Dhakiri menegaskan izin kerja bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tidak dipersyaratkan rasio serapan tenaga kerja lokal untuk setiap penggunaan tenaga asing.