Ia mengatakan status investasi Uber di Indonesia nantinya adalah penanaman modal asing secara menyeluruh, tanpa ada campur tangan investor dalam negeri. Selain itu, badan hukum yang diminta Uber nantinya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) seperti yang tercantum di UU Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada dasarnya kami adalah perusahaan teknologi, di mana kami menghubungkan pengendara dengan kebutuhan penumpang. Jadi mungkin nanti kami akan ambil izin ke arah situ, tapi jujur sampai sekarang kita masih berunding dengan BKPM, sehingga kami belum mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar mendapatkan izin usaha tersebut," tuturnya.
"Kita akan berupaya untuk mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kita sudah memiliki kantor perwakilan, kita juga mencoba untuk merekrut karyawan-karyawan warga Indonesia, sekarang tinggal izin usaha saja. Kita tak tahu kapan kita bisa menyelesaikan izin ini, tapi kami harap secepatnya," tutur Emilie.
Seperti diketahui, operasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta menentang kehadiran Uber karena masih menggunakan pelat hitam dan tidak memiliki izin usaha yang resmi, sehingga melanggar UU no. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, menurut pasal 5 UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, seluruh penanaman modal asing harus berbentuk PT. Dengan berbentuk PT, maka nantinya ada jaminan bahwa investasi asing di Indonesia akan diperlakukan sama seperti investasi dalam negeri, seperti tercantum di pasal 6 undang-undang tersebut jika ketentuan pembentukan PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Namun di sisi lain, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan bahwa status izin usaha Uber bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan. Ia menilai, pemerintah justru perlu memperhatikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi nyaman dan aman.
"Uber sudah jelas unregulated services, tapi yang pemerintah perlu perhatikan adalah apakah ada kepentingan masyarakat yang perlu dijaga. Karena dalam kisruh ini ada yang tidak seimbang, di mana ada kepentingan pelanggan yang menginginkan alat transportasi sesuai seleranya melawan organisasi secara keseluruhan," ujarnya kepada CNN Indonesia di lokasi yang sama.
Menurutnya, transaksi yang terjadi antara pelanggan dan penyedia layanan seharusnya bukan menjadi domain pemerintah karena hal tersebut bersifat privat. Ia beranggapan bahwa hal tersebut sama seperti jasa ojek motor di mana transaksinya juga dilakukan di dalam jasa yang tidak ada aturannya dari pemerintah.
"Dengan demikian, pemerintah lebih baik mengurusi kepentingan masyarakat, dibanding mengurusi izin usaha ataupun pajak yang dibayarkan perusahaan tersebut. Dan fenomena Uber ini menjadi tamparan keras terhadap sistem transportasi ibukota, sehingga kedepannya transportasi kita juga bisa lebih berorientasi ke arah konsumen," tuturnya. (ags)