Kesiapan Pertamina untuk menyediakan dana talangan berangkat dari keputusan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) menggandeng pelaku usaha swasta dalam mengelola PI.
"Kalau pemerintah minta Pertamina carry (talangi) PI Pemda, kami siap memberi hingga 10 persen sesuai porsi milik Pemda. Masalah nanti cari uangnya dari mana, itu biar Direktur Keuangan Pertamina yang mikir," ujar Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam di kantornya, Senin (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini mengingat pasca berakhirnya kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di 2017, Blok Mahakam diyakini masih akan mendatangkan pendapatan hingga US$ 13 miliar per tahun bagi operator selanjutnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan PI 10 persen yang bakal diterima Pemda Kaltim harus dikelola sendiri oleh Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menggandeng pihak swasta. Putusan ini dimaksudkan agar dengan dikelola sendiri, PI Blok Mahakam bisa bermanfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat setempat.
"Kalau sudah dibagi-bagi, manfaatnya apa buat masyarakat. Kalau belum dimulai sudah bagi-bagi, yang dapat benefit siapa?" ungkap Sudirman. (gen)