Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 3,46 triliun. Suntikan dana tersebut diberikan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal BPJS Kesehatan.
Jokowi menjelaskan alasannya menambah modal BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh badan yang dipimpin Fachmi Idris tersebut.
“Oleh karena itu pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2015 itu menyebutkan, penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 itu.
(gen)