Jokowi menjelaskan alasannya menambah modal BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh badan yang dipimpin Fachmi Idris tersebut.
“Oleh karena itu pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 itu. (gen)