Deputi Komisioner Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar mengatakan instansinya akan menyiapkan aturan sebagai pondasi agar perbankan dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain. Aturan tersebut dikemas dengan sebutan cross border offering.
Konsep nota kesepahaman perjanjian antar kedua negara pun tengah disusun. Nantinya perjanjian ini akan melanjutkan nota kesepahaman yang pernah ditandatangani antara Bank Indonesia (BI) dengan Bank Negara Malaysia (BNM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan konsep kerjasama perbankan Asean dalam Asean Banking Integration Framework (ABIF) yang tengah disusun nantinya bisa mengakomodasi cross border perbankan nasional menembus Malaysia.
"Kalau sudah menggunakan ABIF, sepanjang semua patuh pada ABIF guide-nya maka semua bank 2 negara itu bisa jalan," ujarnya. (gen)