Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menilai perusahaan skala kecil berpotensi besar untuk ikut bergabung ke dalam bursa. Namun, masih terkendala prosedur tertentu yang disyaratkan oleh bursa.
Kendala tersebut di antaranya adalah struktur organisasi dan mayoritas perusahaan UMKM masih berbadan hukum CV, sementara berdasarakan undang-undang ketentuan pasar modal, perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhaida, saat ini sebenarnya OJK sudah punya beberapa ketentuan mengenai penawaran umum khusus untuk sektor usaha menengah kecil, dengan minimal asset Rp 100 miliar dan jumlah penawaran ke publik yang bisa diajukan maksimum adalah Rp 40 miliar.
Nurhaida pun mewacanakan, nantinya di pasar modal akan disediakan wadah khusus untuk menawarkan saham-saham emiten sektor UMKM. Namun tantangannya, lanjut Nurhaida, karena skala usaha UMKM yang kecil minat investor besar terhadap sektor UMKM tidak akan terlalu besar.
Lebih lanjut, terkait implementasi rencana tersebut, Nurhaida mengatakan masih menunggu kajian lebih lanjut bersama pihak pelaku industri UMKM. (gir/gir)