Saat ini, besaran ganti rugi tersebut diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-70/D.04/2013 yang diberikan jika intermediary ataupun pihak-pihak di dalam intermediary termasuk Direktur, Komisaris, pemegang saham pengendali, para karyawan atau pihak lain yang bekerja untuk intermediary melakukan kesalahan atau pelanggaran aturan yang menyebabkan pemodal kehilangan asetnya.
“Untuk rencana penaikan sudah disampaikan ke OJK. Hopefully minimal bisa naik empat kali lipat atau sampai Rp 100 juta. Semoga bisa segera direalisasikan, paling tidak pada 10 Agustus, saat peringatan ulang tahun pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyok mengungkapkan, hingga Juni 2015, anggota dana perlindungan pemodal tercatat sebanyak 112 anggota. Adapun aset pemodal yang dilindungi mencapai Rp 761,62 triliun dengan jumlah pemodal yang dilindungi mencapai 438.800 pemodal. Sementara, Dana Perlindungan Pemodal sudah mencapai Rp 95,81 miliar.
“DPP merupakan bentuk perlindungan kepada pemodal terhadap risiko kehilangan aset pemodal. DPP diperlukan agar pemodal tidak harus menanggung sendiri atas risiko kehilangan aset yang terjadi bukan karena kesalahannya,” jelas Yoyok.
Keamanan Investasi
Ia menambahkan, bentuk perlindungan pemodal melalui DPP akan meningkatkan tingkat keamanan berinvestasi di pasar modal, dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pasar Modal Indonesia. Nantinya, setelah batasan penggantian dinaikkan, kepercayaan masyarakat diharap makin meningkat.
“Nilai batasan paling tinggi ganti rugi di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan batasan ganti rugi di beberapa negara di kawasan regional. Nilai batasan ganti rugi ini pun masih relatif kecil pula jika dibandingkan dengan rata-rata nilai aset nasabah per pemodal yang dititipkan pada anggota DPP yang mencapai lebih kurang Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Ketiga, dana yang diperoleh Dana Perlindungan Pemodal dari Kustodian sebagai pengganti dari Pemodal sebagai pelaksanaan hak subrogasi. Keempat, hasil investasi Dana Perlindungan Pemodal dan terakhir, sumber lain yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK.
Sebelumnya, Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sempat mengatakan pihaknya memiliki rencana menaikkan DPP untuk tiap pemodal pada satu kustodian hingga menjadi Rp 200 juta. Namun, dalam perjalanannya, kemungkinan besar penaikan bakal bertahap, melalui angka Rp 100 juta.
"Yes, mulai kita propose dari Rp 100 juta pada tahap awal," ujar Tito saat dihubungi CNN Indonesia.