Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut dibentuk dalam kebijakan harmonisasi tarif bea masuk yang dianggap sudah terlalu lama tidak berubah.
"Harmonisasi tarif untuk barang akhir atau konsumsi yang sudah diproduksi di Indonesia sudah waktunya tarifnya dinaikan. Tapi kalau yang sifatnya input bahan baku barang modal justru di nol kan. Itu adalah harmonisasi," ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali barang tersebut sudah diproduksi di Indonesia dalam jumlah cukup. Seperti baja misalnya kan dinaikkan tarifnya karena baja sudah diproduksi," ujarnya.
Namun, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk itu menilai pemerintah sebaiknya tidak menganggap naiknya bea masuk sebagai instrumen tunggal yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri.
Hendri mengatakan, kebijakan tersebut harus disertai dengan kebijakan pelarangan impor yang selektif demi meningkatkan penyerapan hasil produksi manufaktur dalam negeri.
"Karena kami pernah berbicara dengan para pengusaha, apakah ada kebijakan selain bea masuk. Harusnya, memang ada kebijakan lain seperti pelarangan impor barang-barang tertentu demi membantu sektor industri yang pertumbuhannya paling lemah. Selain itu perlu ditentukan juga sampai kapan pelarangan itu berlaku," katanya. (gen)