Melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin,daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan bebas masuk Negeri Paman Sam tanpa dikenakan pungutan impor. Apabila sebelumnya tarif bea masuk ke AS berkisar 0,5 – 15 persen, maka dengan kebijakan ini menjadi 0 persen.
Saut Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengatakan AS merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir , ujarnya, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak tahun 2011," ujar Saut dalam keterangan persnya yang diterima CNN Indonesia, Kamis (30/7).
Meskipun demikian, Saut mengimbau para eksportir untuk tetap menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikanan dan sosial yang dipersyaratkan AS.
"Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya," ujarnya.
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP.
Skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017. (ags)