Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, nilai kompensasi per korban sebesar Rp 1,25 miliar.
“Kalau (kompensasi) yang penuh itu baru (kepada) 25 (keluarga korban),” tutur Presiden Direktur Indonesia AirAsia, Sunu Widyatmoko di Hotel Indonesia Kempinski, Kamis(30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk penumpang yang belum terindentifikasi akan kita upayakan untuk mendapatkan akta kematian karena kan kita sudah membantu sampai mendapatkan fatwa dari MA. Kita juga fasililtasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan semua berjalan lancar. Kita sekarang memonitor di setiap daerah kantor catatan sipil agar akta kematian bisa keluar cepat,” kata Sunu.
“Kebijakan tentang (kompensasi) interim ini kita keluarkan karena kita kita sadar, seperti fakta saat ini,dokumen itu sampai benar-benar lengkap pasti akan takes time," tuturnya.
"Terbukti, sekarang sudah tujuh bulan (sejak kejadian kecelakaan) sebagian besar (klaim kompensasi) masih belum selesai pengurusannya,” ujar Sunu melanjutkan.
Lebih lanjut, Sunu menyatakan, perseroan tidak memberikan batas waktu pencairan klaim kompensasi. Pihaknya berkomitmen untuk membantu sebisa mungkin jika ada keluarga korban yang ingin mengurus klaim kompensasi tersebut.
“Kita buka terus (pencairan klaim kompensasi). Kita akan bantu karena kita tahu yang belum (mengklaim) itu biasanya kendalanya administrasi atau kendala-kendala yang mungkin mereka juga tidak inginkan,” kata Sunu.
Seperti diketahui, pesawat naas AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hilang kontak di Selat Karimata antara Sumatera dan Kalimantan pada 28 Desember 2014. Pesawat itu mengangkut 162 penumpang, tujuh diantaranya merupakan awak pesawat. (ags)