Jonan: Kalau Ada Bukti, Silakan Polda Geledah Kemenhub

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 11:19 WIB
Menhub meminta presiden menunjuk otoritas khusus sebagai koordinator aktivitas di pelabuhan guna mempercepat waktu bongkat muat barang di pelabuhan.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat meninjau salah satu kamar Rail Transit Suite Hotel Gambir, stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (2/7). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mempersilakan Polda Metro Jaya menggeledah lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul terkuaknya kasus suap bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Loh kalau memang ada buktinya ya silakan saja. Boleh tidak menggeledah kalau tidak ada buktinya?” tutur Jonan usai acara halal bihalal Kemenhub di Jakarta, Jumat (31/7).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 28 Juli 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jonan, Kemendag tidak mungkin digeledah jika penyidik tidak memiliki bukti yang kuat terkait kasus suap tersebut.

“Saya kira kalau tidak ditemukan bukti yang kuat tentunya tidak akan digeledah ya,” kata Jonan menegaskan.

Terkait dengan lamanya waktu bongkar muat kontainer di pelabuhan (dwelling time), Jonan mengaku telah mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman agar dibuat Keputusan Presiden (Kepres) penunjukan otoritas pelabuhan sebagai koordinator aktivitas di pelabuhan. Dengan penunjukan tersebut, diharapkan kegiatan bongkar muat bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

"Memang begini ya sebenarnya kalau menurut undang-undang pelayaran itu administrator pelabuhan sebenarnya itu adalah ototitas pelabuhan. Otoritas Pelabuhan itu adalah unit kerja yang mengkoordinasi semua pekerjaan di pelabuhan itu," kata Jonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasikan kasus korupsi dwelling time di pelabuhan melibatkan 18 kementerian. Penyidik terus mendalami sistem pra perizinan terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang berhubungan dengan 18 kementerian.

Sebagai tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 30 Juli 2015. Keempat tersangkat tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan, pegawai  Ditjen Daglu Kemendag  berinisial ME dan IM , serta importir sekaligus calo berinisial MU.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berasal dari tindakan melanggar hukum. (ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER