“Loh kalau memang ada buktinya ya silakan saja. Boleh tidak menggeledah kalau tidak ada buktinya?” tutur Jonan usai acara halal bihalal Kemenhub di Jakarta, Jumat (31/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 28 Juli 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kira kalau tidak ditemukan bukti yang kuat tentunya tidak akan digeledah ya,” kata Jonan menegaskan.
"Memang begini ya sebenarnya kalau menurut undang-undang pelayaran itu administrator pelabuhan sebenarnya itu adalah ototitas pelabuhan. Otoritas Pelabuhan itu adalah unit kerja yang mengkoordinasi semua pekerjaan di pelabuhan itu," kata Jonan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengindikasikan kasus korupsi dwelling time di pelabuhan melibatkan 18 kementerian. Penyidik terus mendalami sistem pra perizinan terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI) yang berhubungan dengan 18 kementerian.
Sebagai tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 30 Juli 2015. Keempat tersangkat tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan, pegawai Ditjen Daglu Kemendag berinisial ME dan IM , serta importir sekaligus calo berinisial MU.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berasal dari tindakan melanggar hukum. (ags)