Ditemui setelah menerima laporan dari FSP BUMN Bersatu pada Selasa (4/8) siang, Direktur Persidangan KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, instansinya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami menerima laporan tentang dugaan persekongkolan tender dalam perpanjangan pengoperasian di JICT," ujar Junaidi di kantor KPPU, Jakarta, siang ini.
Ia juga menyebutkan empat pihak yang menjadi terlapor adalah Pelindo II, Hutchison, Jakarta International Car Terminal (JICT), dan satu instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menindaklanjuti laporan perilaku usaha yang merusak prinsip persaingan usaha, KPPU menurutnya harus menjalankan beberapa tahap usah menerima laporan.
“Kami akan membuat klarifikasi kepada pihak terlapor karena berdasarkan asas audi alteram partem kami memberikan kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun yang dilaporkan, untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada komisi," lanjutnya.
Sebelumnya siang ini FSP BUMN Bersatu datang ke kantor KPPU untuk melaporkan dugaan persekongkolan tender yang diduga melibatkan Pelindo dan perusahaan pengelola pelabuhan asal Hong Kong, Hutchison Port. (gen)