Pengusaha Makanan Desak Pemerintah Legalkan Usaha Food Truck

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 13:36 WIB
Pengusaha food truck telah mencoba untuk melegalisasi usaha, namun belum menemukan pihak pemerintah yang tepat untuk diajak berdiskusi.
Ketua Asosiasi Food Truck Indonesia (AFTI) Joko Waluyo (kiri) bersama Pengusaha Food Truck, Griselda Valentina di Jakarta, Jumat (7/8). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha makanan yang dijual menggunakan kendaraan atau biasa disebut food truck, mengharapkan legalisasi izin usaha dari pemerintah agar bisa leluasa beroperasi dan tidak selalu berbenturan dengan penegak hukum.

Ketua Asosiasi Food Truck Indonesia (AFTI) Joko Waluyo menjelaskan selama ini pengusaha food truck telah mencoba untuk melegalisasi usaha, namun belum menemukan pihak pemerintah yang tepat untuk diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Dari beberapa instansi pemerintah yang coba diajak bicara olehnya, semuanya menganggap bahwa konsep food truck sama seperti kaki lima sehingga pembicaraan akan legalitas usaha tak pernah diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Indonesia, segala sesuatu dilihat agak aneh, segala sesuatu dipandang sebelah mata. Kami suka dibilang mirip Warung Tegal (warteg) dan pedagang kaki lima, padahal sebenarnya kami adalah pengusahaan makanan yang memiliki konsep," jelas Joko di Jakarta, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa di luar negeri konsep food truck memiliki izin usaha dan perlu mengantongi izin-izin lain dari instansi terkait. Ia mengatakan, usaha food truck setidaknya memerlukan izin dari Dinas Pemadam Kebakaran, Kementerian Kesehatan, dan juga Kepolisian Daerah terkait.

"Karena pengalaman saya ketika bekerja di Amerika Serikat, usaha food truck setidaknya harus mengantongi izin dari ketiga instansi tersebut. Kalau sudah ada izin-izin itu kami enak mengoperasikannya karena ada rambu-rambu tertentu. Misalnya peruntukkan mobil yang hanya untuk berusaha, kriteria mobil yang bisa digunakan untuk food truck, dan lainnya," tambahnya.

Kepastian Usaha

Ia juga menambahkan bahwa dengan memiliki izin usaha, maka otomatis usaha food truck juga memiliki kepastian beroperasi. Ia menceritakan bahwa usahanya sering berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat sering disalahartikan sebagai kaki lima.

"Padahal, sebenarnya kami bayar sewa tempat di situ juga. Kadang dengan banyaknya kesulitan eksternal di usaha food truck, kami harus bisa berkompromi dan juga melakukan upaya persuasif secara efektif ke pihak-pihak yang sering bersinggungan," terang pemegang lisensi waralaba food truck Tacombi asal Amerika Serikat ini.

Dengan kondisi pemerintah yang terkesan memandang sebelah mata usaha food truck, ia mengatakan bahwa menunggu teguran pemerintah merupakan jalan terbaik agar pengusaha food truck bisa mendapatkan legalitas usaha.

"Lebih baik saya yang ditegur duluan sama pemerintah karena melakukan usaha yang tak berizin. Sehabis ditegur kan biasanya mereka kasih tahu pihak-pihak mana yang perlu saya hubungi, jadi lebih gampang mekanismenya seperti itu," katanya.

Dengan prospek usaha yang makin berkembang setiap tahunnya, ia berharap pemerintah mau membuka jalan bagi pengusaha food truck untuk memperoleh izin usaha.

"Apalagi usaha ini bisa menyerap tenaga kerja yang tak terdidik, sehingga kami harap mereka melihat kita sebagai solusi permasalahan sosial dan bukan dianggap sebagai benalu jalanan semata," jelas Joko. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER