Ketua Asosiasi Food Truck Indonesia (AFTI) Joko Waluyo menjelaskan selama ini pengusaha food truck telah mencoba untuk melegalisasi usaha, namun belum menemukan pihak pemerintah yang tepat untuk diajak berdiskusi mengenai hal ini.
Dari beberapa instansi pemerintah yang coba diajak bicara olehnya, semuanya menganggap bahwa konsep food truck sama seperti kaki lima sehingga pembicaraan akan legalitas usaha tak pernah diindahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa di luar negeri konsep food truck memiliki izin usaha dan perlu mengantongi izin-izin lain dari instansi terkait. Ia mengatakan, usaha food truck setidaknya memerlukan izin dari Dinas Pemadam Kebakaran, Kementerian Kesehatan, dan juga Kepolisian Daerah terkait.
Kepastian Usaha
Ia juga menambahkan bahwa dengan memiliki izin usaha, maka otomatis usaha food truck juga memiliki kepastian beroperasi. Ia menceritakan bahwa usahanya sering berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat sering disalahartikan sebagai kaki lima.
"Padahal, sebenarnya kami bayar sewa tempat di situ juga. Kadang dengan banyaknya kesulitan eksternal di usaha food truck, kami harus bisa berkompromi dan juga melakukan upaya persuasif secara efektif ke pihak-pihak yang sering bersinggungan," terang pemegang lisensi waralaba food truck Tacombi asal Amerika Serikat ini.
"Lebih baik saya yang ditegur duluan sama pemerintah karena melakukan usaha yang tak berizin. Sehabis ditegur kan biasanya mereka kasih tahu pihak-pihak mana yang perlu saya hubungi, jadi lebih gampang mekanismenya seperti itu," katanya.
Dengan prospek usaha yang makin berkembang setiap tahunnya, ia berharap pemerintah mau membuka jalan bagi pengusaha food truck untuk memperoleh izin usaha.
"Apalagi usaha ini bisa menyerap tenaga kerja yang tak terdidik, sehingga kami harap mereka melihat kita sebagai solusi permasalahan sosial dan bukan dianggap sebagai benalu jalanan semata," jelas Joko. (gen)