Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat disebutkan besaran subsidi bunga untuk bank pelaksana pemberi KUR.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro tersebut disebutkan untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7 persen per tahun untuk kredit mikro, 3 persen per tahun untuk kredit ritel, dan 12 persen per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodojonegoro pernah mengatakan untuk meralisasikan subsidi agar suku bunga KUR menjadi 12 persen itu, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp 1 triliun. Angka ini diketahui meningkat Rp 600 miliar dari posisi sebelumnya.
"Subsidi bunga KUR sudah ada dalam anggaran pemerintah sebesar Rp 400 miliar dinaikkkan menjadi Rp 1 triliun," ujar Bambang Juni lalu. (gen)