Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(Baca: Menkeu Tetapkan 62 Jasa Lain Kena Pajak Penghasilan 2 Persen)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-43 jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan migas tersebut meliputi:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing)
- Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing)
- Jasa pengontrolan pasir (sand control)
- Jasa pengasaman (matrix acidizing)
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic),
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing)
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing)
- asa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging dan perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;
- Jasa well testing dan wire line service;
- Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa directional drilling dan surveys;
- Jasa exploratory drilling;
- Jasa location stacking/positioning;
- Jasa penelitian pendahuluan;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa penyiapan lahan pengeboran
- Jasa pemasangan peralatan rig;
- Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig;
- Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil;
- Jasa penggalian lubang tambahan;
- Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi;
- Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi;
- Jasa pengelolaan air (water system);
- Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down;
- Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain;
- Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
- Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan;
- Jasa pump fees;
- Jasa pencabutan peralatan bor;
- Jasa pengujian kadar minyak;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa sehubungan dengan lelang;
- Jasa seismic reflection studies;
- Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya; dan
- Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
- Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi;
- Jasa pengurusan legalitas usaha;
- Jasa peminjaman dana;
- Jasa pembebasan lahan;
- Jasa stockpiling; dan
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.