Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE), namun kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum mau menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit (L/C) yang sedianya mulai berlaku per 1 April 2015 kemarin.
"L/C nya memang masih belum itu di Kemendag. Kalau rekomendasi dari ESDM sudah," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pihak Kemendag diketahui masih memberi 'ruang' bagi sejumlah perusahaan seperti Freeport untuk memperoleh penangguhan sementara karena kegiatan ekspornya telah terikat kontrak dan memberi kontribusi yang besar terhadap jumlah ekspor nasional.
"Pokoknya rekomendasi dari ESDM sudah kita lakukan. Sekarang tinggal (ketentuan) di Kemendag," kata Bambang.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui, sampai saat ini perusahaannya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar kegiatan ekspor bisa kembali berjalan. Riza pun menampik tudingan yang menyatakan manajemen Freeport enggan menggunakan L/C.
"Bukannya berkukuh tapi perlu waktu. Dalam Kontrak Karya diatur bahwa Freeport atau para pembelinya tidak wajib menggunakan L/C. Meskipun demikian Freeport dan Kemendag bekerjasama untuk menyelesaikan ini. Beberapa pembeli sedang dalam proses perubahan L/C ke dalam negeri," tegasnya. (gen)