Hal itu direncanakan KPPU setelah melakukan inspeksi ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Semanan, Jakarta Barat dan melakukan juga melakukan inspeksi bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke feedloter milik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
“Saat ini, tim masih terus melengkapi data-data hasil pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan,” ujar Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi menjelaskan, sebelumnya pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengurangi ketergantungan impor, yakni dengan memangkas impor sapi bakalan 10 persen setiap tahunnya.
Ironisnya, lanjut Syarkawi, niat baik pemerintah ini ternyata tidak dibarengi dengan pemberdayaan di sektor lokal, yakni para peternak sapi agar bisa lebih berproduksi dan bisa menggantikan posisi daging sapi impor.
“Dan ini artinya, ketika kuota impor dikurangi, maka terjadi distorsi pasar, pasokan berkurang drastic dan pada akhirnya harga melejit naik. Jelas, di sini kuota sapi lokal belum bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Sementara itu, jurus yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 belum mampu mengatasi keadaan-keadaan “khusus” seperti persoalan daging sapi ini,” imbuh Syarkawi.
Lebih lanjut, Syarkawi menjelaskan, dalam salah satu pasal perpres tersebut, disebutkan adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Langkah KPPU
Syarkawi menilai, KPPU sebagai bagian dari pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha merasa perlu untuk memberikan pandangan mengenai gejolak harga daging sapi dan harga kebutuhan pangan lainnya. KPPU, lanjutnya, juga memastikan bakal mendorong pemerintahan Joko Widodo untuk pengendalian gejolak harga ini.
“KPPU juga akan menggunakan instrumen UU No. 5 Tahun 1999 semaksimal mungkin, di antaranya tentang persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga,” jelas Syarkawi (gir/gir)